Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan adalah unsur otonomi daerah dan instansi pemerintah daerah yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan di tingkat kabupaten, termasuk pendidikan dasar, dan pendidikan non-formal. Dinas ini dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah.
Layanan yang diselenggarakan untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan Lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan
02.
Layanan External
Layanan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan informasi dan/atau kepentingan terkait jenjang pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
03.
Layanan di Mal Pelayanan Publik
Layanan yang terintegrasi dengan Mal Pelayanan Publik. Layanan ini terdiri dari Layanan Izin Pendirian Lembaga Pendidikan dan Mutasi Siswa.