Dalam rangka Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Sekolah Dasar (SD) kelas awal, perlu memperhatikan bahwa 1) belum semua peserta didik kelas 1 SD pernah mengikuti pembelajaran terstruktur melalui PAUD. berdasarkan susesnas pada tahun 2021 menunjukkan data angka Kesiapan Sekolah (AKS) masih 74 % dan jumlah peserta didik SD yang tidak melalui PAUD ini meningkat di masa pandemi Covid-19, 2) Pasal 69 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, mengatur bahwa penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis dan berhitung atau bentuk tes lainnya, 3) Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 5 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, mengatur bahwa standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar difokuskan pada : a) Persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; b) Penanaman karakter yang sesuai dengan nilai nilai Pancasila; dan c) Penumbahan kompetensi literasi dan numerasi peserta didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut. link SE Penguatan Transisi PAUD ke SD Kelas awal sebagai berikut http://dindik.pacitankab.go.id/wp-content/uploads/2023/03/SE-PENGUATAN-TRANSISI-PAUD-KE-SD-KELAS-AWA-Kab.-PacitanL-2-1-3.pdf Navigasi pos Dindik Pacitan Laksanakan Seleksi Calon Kepala Sekolah SOSIALISASI BOSP UNTUK PAUD DAN PENDIDIKAN KESETARAAN