Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan

Loading

Bidang Pembinaan PAUD & PNF

(1) Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal
dipimpin oleh Kepada Bidang.

Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal
melaksanakan sebagian tugas Dinas yang meliputi manajemen kurikulu m
pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal, manajemen kelembagaan
pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal, dan tata kelola sarana dan
prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal.

Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, menyelenggarakan
fungsi:
a. perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan
pelaporan, serta pelaksanaan administras i kurikulu m pendidikan anak usia
dini dan pendidikan non formal;
b. perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan
pelaporan, serta pelaksanaan administras i kelembagaan pendidikan anak usia
dini dan pendidikan non formal;

c. perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan
pelaporan, serta pelaksanaan administras i sarana dan prasarana pendidikan
anak usia dini dan pendidikan non formal; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas
dan fungsinya.

Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal terdir i
dar i :
a. Seksi Kurikulu m Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
b. Seksi Kelembagaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
dan
c. Seksi Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non
Formal.

(1) Seksi Kurikulu m Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal
berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembinaan
Pendidikan Anak Usia Din i dan Pendidikan Non Formal.
(2) Seksi Kurikulu m Pendidikan Anak Usia Din i dan Pendidikan Non Formal
dipimpin oleh Kepala Seksi.

(1) Seksi Kurikulu m Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pembinaan
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal yang terkait dengan
kurikulu m pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana program kerja tahunan kurikulu m pendidikan anak
usia dini dan pendidikan non formal;
b. mempersiapkan pedoman dan petunjuk pelaksanaan kurikulu m dan
kalender pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
c. menyebarluaskan pedoman dan petunjuk penggunaan alat bantu belajar
pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
d. melakukan pengendalian dan evaluasi kegiatan pengajaran pendidikan
anak usia dini dan pendidikan non formal;
e. inventarisasi, dokumentasi, dan pelaporan basil belajar pada pendidikan
anak usia dini dan pendidikan non formal;
f. monitoring dan evaluasi kurikulu m pendidikan anak usia dini dan
pendidikam non formal;
g. mencatat dan menilai buk u p>elajaran murid , buk u pegangan guru, dan
buku-buk u penunjang lainnya d i pendidikan anak usia dini dan
pendidikan non formal;
h. pengembangan mut u pembelajaran siswa pendidikan anak usia dini dan
pendidikan non formal;
i. merumuskan program-program, langkah-langkah dan tata cara
penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;

j . menyusun dan melakukan evaluasi kurikulu m muatan lokal pendidikan
anak usia dini dan pendidikan non formal;
k. verifikasi keabsahan ijazah, rapor, dan dokumen lain basil belajar siswa
pada jenjang pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;

    (1) Seksi kelembagaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal
    berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang pembinaan
    pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal.
    (2) Seksi kelembagaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal
    dipimpin oleh Kepala Seksi.

    (1) Seksi kelembagaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal
    mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas bidang pembinaan
    pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal yang terkait dengan
    kelembagaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal
    (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
    a. menyusun Rencana Program Kerja Tahunan kelembagaan pendidikan
    anak usia dini dan pendidikan non formal;

    b. memberikan petunjuk, pengarahan dan pembinaan kepada lembaga-
    lembaga pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;

    c. memberikan petunjuk, pengarahan dan pembinaan kepada organisasi
    mitr a penyelenggara pendidikan anak usia dini dan pendidikan non
    formal;
    d. menjoisun dan menyebarluaskan pedoman penyelenggaraan pendidikan
    anak usia dini dan pendidikan non formal;
    e. menyusun rencana sosialisasi dan promosi pendidikan anak usia dini dan
    pendidikan non formal menyusun data-data informasi pendidikan anak
    usia dini dan pendidikan non formal;
    f. verifikasi persyaratan penerbitan izin pendirian, izin operasional,
    penataan dan penutupan satuan pendidikan anak usia dini dan
    pendidikan non formal;
    g. verifikasi mutas i keluar/ masuk siswa jenjang pendidikan anak usia dini
    dan pendidikan non formal;
    h. mensosialisasikan pedoman pelaksanaan penerimaan peserta didik baru;
    i. fasilitasi anak berkebutuhan khusus untu k usia jenjang pendidikan anak
    usia dini dan pendidikan non formal;
    j . monitoring dan evaluasi kelembagaan pendidikan anak usia dini dan
    pendidikan non formal; dan
    k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai
    dengan tugas dan fungsinya.

    Ada yang bisa kami bantu?