Bidang Pembinaan Sekolah Dasar mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan meliputi kurikulum SD, kelembagaan SD, serta Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar. Fungsi Bidang Pembinaan Sekolah Dasar adalah sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi kurikulum Pendidikan Dasar;
- Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi pengelolaan Pendidikan Dasar;
- Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi sarana dan prasarana Pendidikan Dasar; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya