Bidang Pembinaan SD

Bidang Pembinaan Sekolah Dasar mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan meliputi kurikulum SD, kelembagaan SD, serta Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar. Fungsi Bidang Pembinaan Sekolah Dasar adalah sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi kurikulum Pendidikan Dasar;
  2. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi pengelolaan Pendidikan Dasar;
  3. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi sarana dan prasarana Pendidikan Dasar; dan
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya