Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan

Loading

Bidang Pembinaan SD

(1) Bidang Pembinaan Sekolah Dasar berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Dinas.
(2) Bidang Pembinaan Sekolah Dasar dipimpin oleh Kepada Bidang.

Bidang Pembinaan Sekolah Dasar melaksanakan sebagian tugas Dinas yang
meliputi manajemen kurikulu m Sekolah Dasar, manajemen kelembagaan Sekolah
Dasar, dan tata kelola sarana dan prasarana Sekolah Dasar.

Bidang Pembinaan Sekolah Dasar dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27,menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan
pelaporan, serta pelaksanaan administras i kurikulu m sekolah dasar;
b. perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan
pelaporan, serta pelaksanaan administras i kelembagaan sekolah dasar;
c. perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan
pelaporan, serta pelaksanaan administras i sarana dan prasarana sekolah
dasar; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas
dan fungsinya.

Bidang Pembinaan Sekolah Dasar terdir i dar i :
a. Seksi Kurikulu m Sekolah Dasar;
b. Seksi Kelembagaan Sekolah Dasar; dan
c. Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar.

(1) Seksi Kurikulu m Sekolah Dasar berada di bavvah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar.
(2) Seksi Kurikulu m Sekolah Dasar dipimpin oleh Kepala Seksi.

(1) Seksi Kurikulu m Sekolah Dasar mempunyai tugas melaksanakan sebagian
tugas Bidang Pembinaan Sekolah Dasar yang terkait dengan kurikulu m
sekolah dasar
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana program kerja tahunan kurikulu m sekolah dasar;
b. mempersiapkan pedoman dan petunjuk pelaksanaan kurikulu m dan
kalender sekolah dasar;
c. menyebarluaskan pedoman dan petunjuk penggunaan alat bantu belajar
pada sekolah dasar;
d. melakukan pengendalian dan evaluasi kegiatan pengajaran sekolah
dasar;
e. inventarisasi, dokumentasi, dan pelaporan hasil belajar pada sekolah
dasar;
f. monitoring dan evaluasi kurikulu m sekolah dasar;
g. mencatat dan menilai buk u pelajaran murid , buk u pegangan guru, dan
buku-buk u penunjang lainnya d i sekolah dasar;
h. pengembangan mut u pembelajaran siswa sekolah dasar;
i. merumuskan program-program, langkah-langkah dan tata cara
penyelenggaraan sekolah dasar;
j . menyusun dan melakukan evaluasi kurikulu m muatan lokal sekolah
dasar;
k. verifikasi keabsahan ijazah, rapor, dan dokumen lain hasil belajar siswa
pada jenjang sekolah dasar

    (1) Seksi Kelembagaan Sekolah Dasar mempunyai tugas melaksanakan sebagian
    tugas bidang pembinaan sekolah dasar yang terkait dengan kelembagaan
    sekolah dasar
    (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
    a. menyusun rencana program kerja tahunan kelembagaan sekolah dasar;

    b. memberikan petunjuk, pengarahan dan pembinaan kepada lembaga-
    lembaga sekolah dasar;

    c. memberikan petunjuk, pengarahan dan pembinaan kepada organisasi
    mitr a penyelenggara sekolah dasar;
    d. menyusun dan menyebarluaskan pedoman penyelenggaraan sekolah
    dasar;
    e. menyusun rencana sosialisasi dan promosi sekolah dasar;
    f. menyusun data-data informasi sekolah dasar;
    g. verifikasi persyaratan penerbitan izin pendirian, izin operasional,
    penataan dan penutupan sekolah dasar;
    h. verifikasi mutas i keluar/ masuk siswa jenjang sekolah dasar;
    i . mensosialisasikan pedoman pelaksanaan penerimaan peserta didik baru;
    j . fasilitasi anak berkebutuhan khusus untu k usia jenjang sekolah dasar;
    k. monitoring dan evaluasi kelembagaan sekolah dasar; dan

    (1) Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar berada di bawah dan bertanggung
    jawab kepada Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar.
    (2) Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar dipimpin oleh Kepala Seksi.

    (1) Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar mempunyai tugas melaksanakan
    sebagian tugas bidang pembinaan sekolah dasar yang terkait dengan sarana
    dan prasarana sekolah dasar
    (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
    a. men3aisun rencana dan program kerja tahunan Seksi Sarana Prasarana
    Sekolah Dasar;
    b. mengumpulkan dan mengolah data sarana pendidikan pada sekolah
    dasar;

    c. mempersiapkan bahan bimbingan penggunaan sarana pendidikan pada
    sekolah dasar;
    d. mensosialisasikan petunjuk penggunaan dan pemeliharan sarana
    pendidikan pada sekolah dasar;
    e. inventarisasi dan analisa sarana prasarana pendidikan pada sekolah
    dasar;
    f. pemetaan lokasi sarana dan prasarana sekolah dasar;
    g. monitoring dan evaluasi sarana prasarana sekolah dasar; dan
    h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai
    dengan tugas dan fungsinya.

    Ada yang bisa kami bantu?