(1) Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama dipimpin oleh Kepada Bidang.
Bidang Pembinaan Sekolah Dasar melaksanakan sebagian tugas Dinas yang
meliputi manajemen kurikulu m Sekolah Menengah Pertama, manajemen
kelembagaan Sekolah Menengah Pertama, dan tata kelola sarana dan prasarana
Sekolah Menengah Pertama.
Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37,menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan
pelaporan, serta pelaksanaan administras i kurikulu m sekolah menengah
pertama;
b. perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan
pelaporan, serta pelaksanaan administras i kelembagaan sekolah menengah
pertama;
c. perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan
pelaporan, serta pelaksanaan administras i sarana dan prasarana sekolah
menengah pertama; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama terdir i dar i :
a. Seksi Kurikulu m Sekolah Menengah Pertama;
b. Seksi Kelembagaan Sekolah Menengah Pertama; dan
c. Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama.
(1) Seksi Kurikulu m Sekolah Menengah Pertama berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah
Pertama.
(2) Seksi Kurikulu m Sekolah Menengah Pertama dipimpin oleh Kepala Seksi.
(1) Seksi Kurikulu m Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas melaksanakan
sebagian tugas Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama yang terkait
dengan kurikulu m Sekolah Menengah Pertama.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana program kerja tahunan kurikulu m sekolah menengah
pertama;
b. mempersiapkan pedoman dan petunjuk pelaksanaan kurikulu m dan
kalender sekolah menengah pertama;
c. menyebarluaskan pedoman dan petunjuk penggunaan alat bantu belajar
pada sekolah menengah pertama;
d. melakukan pengendalian dan evaluasi kegiatan pengajaran sekolah
menengah pertama;
e. menginventarisasi, dokumentasi, dan pelaporan hasil belajar pada
sekolah menengah pertama;
f. monitoring dan evaluasi kurikulu m sekolah menengah pertama;
g. mencatat dan menilai buk u pelajaran murid , buk u pegangan guru, dan
buku-buk u penunjang lainnya di sekolah menengah pertama;
h. pengembangan mut u pembelajaran siswa sekolah menengah pertama;
i . merumuskan program-program, langkah-langkah dan tata cara
penyelenggaraan sekolah menengah pertama;
j . menyusun dan melakukan evaluasi kurikulu m muatan lokal sekolah
menengah pertama;
k. memverifikasi keabsahan ijazah, rapor, dan dokumen lain hasil belajar
siswa pada jenjang sekolah menengah pertama;
(1) Seksi Kelembagaan Sekolah Menengah Pertama berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah
Pertama.
(2) Seksi Kelembagaan Sekolah Menengah Pertama dipimpin oleh Kepala Seksi.
Seksi Kelembagaan sekolah menengah pertama mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama
yang terkait dengan kelembagaan Sekolah Menengah Pertama
Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana program kerja tahunan kelembagaan sekolah
menengah pertama;
b. memberikan petunjuk, pengarahan dan pembinaan kepada Lembaga-
Lembaga sekolah menengah pertama;
c. memberikan petunjuk, pengarahan dan pembinaan kepada organisasi
mitr a penyelenggara sekolah menengah pertama;
d. menyusun dan menyebarluaskan Pedoman Penyelenggaraan sekolah
menengah pertama;
e. menyusun rencana sosialisasi dan promosi sekolah menengah pertama;
f. menyusun data-data informasi sekolah menengah pertama;
g. verifikasi persyaratan penerbitan Izin Pendirian, izin operasional,
penataan dan penutupan sekolah menengah pertama;
h. verifikasi mutas i keluar/ masuk siswa sekolah menengah pertama;
i . mensosialisasikan pedoman pelaksanaan penerimaan peserta didik baru;
j . fasilitasi anak berkebutuhan khusus untu k usia jenjang sekolah
menengah pertama monitoring dan evaluasi kelembagaan sekolah
menengah pertama; dan
k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah
Pertama.
Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama dipimpin oleh Kepala
Seksi.
Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama
yang terkait dengan sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama
Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana dan program kerja tahunan seksi sarana prasarana
sekolah menengah pertama;
b. mengumpulkan dan mengolah data sarana pendidikan pada sekolah
menengah pertama;
c. mempersiapkan bahan bimbingan penggunaan sarana pendidikan pada
sekolah menengah pertama;
d. mensosialisasikan petunjuk penggunaan dan pemeliharan sarana
pendidikan pada sekolah menengah pertama;
e. menginventarisasi dan analisa sarana prasarana pendidikan pada sekolah
menengah pertama;
f. memetaan lokasi sarana dan prasarana sekolah menengah pertama;
g. monitoring dan evaluasi sarana prasarana sekolah menengah pertama;
dan
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai
dengan tugas dan fungsinya.