Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)

Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan meliputi Mutasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta Penghargaan dan Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Bidang Pendidik dan Tenaga Pendidikan mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan mutasi PTK;
  2. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan pengembangan PTK;
  3. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan Penghargaan dan Perlindungan PTK; dan;
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya