(1) Bidang Pendidik Dan Tenaga Kependidikan berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan dipimpin oleh Kepala Bidang.
Bidang Pendidik Dan Tenaga Kependidikan melaksanakan sebagian tugas Dinas
yang meliputi manajemen mutas i pendidik dan tenaga kependidikan,
pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan, dan penghargaan dan
perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan.
Bidang Pendidikan dan tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47,menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan
pelaporan, serta pelaksanaan administras i mutas i pendidik dan tenaga
kependidikan;
b. perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan
pelaporan, serta pelaksanaan administras i pengembangan pendidik dan
tenaga kependidikan;
c. perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan
pelaporan, serta pelaksanaan administras i penghargaan dan perlindungan
pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan terdir i dar i :
a. Seksi Mutas i Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
b. Seksi Pengembangan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan; dan
c. Seksi Penghargaan dan Perlindungan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan.
(1) Seksi Mutas i Pendidik Dan Tenaga Kependidikan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
(2) Seksi Mutas i Pendidik Dan Tenaga Kependidikan dipimpin oleh Kepala Seksi.
(1) Seksi Mutas i Pendidik Dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang
terkait dengan mutas i pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana dan program kerja tahunan administras i mutas i
pendidik dan tenaga kependidikan;
b. menyusun rencana kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
c. menyusun rencana pengadaan, distribusi, dan mutas i pendidik dan
tenaga kependidikan;
d. menyusun dan pemutakhiran data dalam sistem informasi manajemen
pendidik dan tenaga kependidikan;
e. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pengadaan,
distribusi, dan mutas i pendidik dan tenaga kependidikan; dan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
(1) Seksi Pengembangan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
(2) Seksi Pengembangan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan dipimpin oleh Kepala
Seksi.
(1) Seksi Pengembangan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang
terkait dengan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana dan program kerja tahunan pengembangan pendidik
dan tenaga kependidikan;
b. menyusun rencana, melaksanakan pembinaan, dan pengembangan
pendidik dan tenaga kependidikan;
c. menyusun dan melaporkan hasil kegiatan pengembangan pendidik dan
tenaga kependidikan; dan
d. melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidik dan
Tenaga Kependidikan.
(1) Seksi Penghargaan dan Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pendidik dan
Tenaga Kependidikan.
(2) Seksi Penghargaan dan Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
dipimpin oleh Kepala Seksi.
(1) Seksi Penghargaan dan Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pendidik dan Tenaga
Kependidikan yang terkait dengan penghargaan dan perlindungan pendidik
dan tenaga kependidikan
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi;
a. men3aisun rencana dan program kerja tahunan penghargaan dan
perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan;
b. menghimpun dan menyebarluaskan/mensosialisasikan peraturan-
peraturan dan undang-undang yang menyangkut kepegawaian bagi
pendidik dan tenaga pendidikan;
c. merencanakan peningkatan kesejahteraan, penghargan, pensiun, dan
perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan;
d. menyusun laporan hasil kegiatan penghargaan dan perlindungan
pendidik dan tenaga kependidikan; dan
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai
dengan tugas dan fungsinya.