Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Pendidikan.
Sekretariat Dinas mempunyai tugas untuk menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan kegiatan, pembinaan dan pemberian dukungan pelayanan administratif yang meliputi umum, kepegawaian, keuangan, program, evaluasi, dan pelaporan kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas.
Fungsi sekretariat :
- Pengoordinasian dan pembinaan pelaksanan kegiatan;
- Pemberian dukungan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian;
- Pemberian dukungan pelayanan administrasi keuangan;
- Pemberian dukungan pelayanan administrasi Program, Evaluasi, dan Pelaporan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.