(1) Sekretariat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris.
Sekretariat mempunya i tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan kegiatan,
pembinaan dan pemberian dukungan pelayanan administratif kepada seluruh unit
organisasi d i lingkungan Dinas yang meliputi Umu m dan Kepegawaian, Keuangan,
Program, Evaluasi, dan Pelaporan.
Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian dan pembinaan pelaksanaan kegiatan;
b. pemberian dukungan pelayanan administras i umu m dan kepegawaian;
c. pemberian dukungan pelayanan administras i keuangan;
d. pemberian dukungan pelayanan administras i program, evaluasi, dan
pelaporan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
Sekretariat, terdir i dar i :
a. Sub Bagian Umu m dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian Keuangan; dan
c. Sub Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan.
(1) Sub Bagian Umu m dan Kepegawaian berada dibawah dan bertanggung
jawab kepada Sekretaris.
(2) Sub Bagian Umu m dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian.
(1) Sub Bagian Umu m dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan
sebagian tugas Sekretariat yang terkait dengan umu m dan kepegawaian.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyiapkan dan melaksanakan penatausahaan perkantoran;
b. menyiapkan dan melaksanakan penatalaksanaan ruma h tangga;
c. menyiapkan dan melaksanakan penatalaksanaan perlengkapan dan
barang mili k daerah;
d. menyiapkan dan melaksanakan penatalaksanaan persuratan dan
kearsipan;
e. menyiapkan dan melaksanakan penatalaksanaan kehumasan dan
protokol;
f. menyiapkan dan melaksanakan penatalaksanaan kepegawaian;
g. memfasilitasi pembinaan jabatan fungsional dan evaluasi kinerja aparatur
sipil negara; dan
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
(1) Sub Bagian Keuangan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris.
(2) Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian.
(1) Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas
Sekretariat yang terkait dengan keuangan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. mengelola dan menyiapkan bahan pelaksanaan penatausahaan
keuangan, penyiapan dan pengelolaan administras i keuangan;
b. mengelola dan menyiapkan bahan pelaksanaan urusan akuntans i dan
pelaporan keuangan;
c . mengelola bahan tanggapan pemeriksaan; dan
d. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
(1) Sub Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(2) Sub Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan dipimpin oleh Kepala Sub
Bagian.
(1) Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan
sebagian tugas Sekretariat yang terkait dengan program, evaluasi dan
pelaporan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. melakukan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran;
b. melakukan pemantauan dan evaluasi berkala;
c. melakukan pengelolaan data;
d. melakukan penyusunan laporan kinerja; dan
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan
tugas dan fungsinya.