Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan

Loading

Tugas dan Fungsi

(1) Dinas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah.
(2) Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas.

Dinas mempunya i tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Bidang
Pendidikan yang meliputi pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Non Formal, pembinaan Sekolah Dasar, pembinaan Sekolah Menengah Pertama,
dan manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan
pelaporan, serta pelaksanaan administras i pembinaan pendidikan anak usia
dini dan pendidikan non formal;
b. perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan
pelaporan, serta pelaksanaan administras i pembinaan sekolah dasar;
c. perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan
pelaporan, serta pelaksanaan administras i pembinaan sekolah menengah
pertama;

d. perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan
pelaporan, serta pelaksanaan administras i manajemen pendidik dan tenaga
kependidikan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan
fungsinya.

Ada yang bisa kami bantu?