Untuk memberikan panduan kepada sekolah terkait kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) tahun pelajaran 2020/2021, Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan melakukan sosialisasi panduan BDR secara daring kepada seluruh pengawas, Kepala Sekolah, dan ketua Kelompok Kerja Guru (sabtu, 18 Juli 2020). Panduan ini disusun oleh tim penyusun BDR yang dikoordinatori oleh Ketua Kelompok Pengawas Sekolah, Bapak Imam Kurdi.
Total peserta yang mengikuti kegiatan ini sejumlah 500 peserta yang dibagi menjadi 4 sesi mulai pukul 08.00 WIB. Bertindak sebagai narasumber adalah Bapak Imam Kurdi, Bapak Sutikno, dan Bapak Sumaryono. Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Bapak Wahyono. Dalam sambutannya, Bapak Wahyono menyampaikan bahwa panduan ini disusun untuk memberikan rambu-rambu kepada sekolah dalam melaksanakan BDR agar terdapat keseragaman serta parameter yang sama antar sekolah. Panduan BDR ini berisi tentang tata cara penyusunan RPP daring, jurnal tugas, dan cara evaluasi pembelajaran. Plt. Kabid juga menekankan bahwa Guru dan Kepala Sekolah tetap harus melaksanakan tugas dan kewajibannya walaupun dilakukan dari rumah. Setiap minggu guru dan Kepala Sekolah harus melaporkan secara online aktivitasnya kepada Dinas pendidikan