Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah merilis ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi tahap 2 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021.

Ketentuan tersebut tertuang dalam pengumuman bernomor 7464/B/GT.01.00/2021 yang diunggah pada laman http://gurupppk.kemdikbud.go.id. Sejumlah 1.554 peserta memperebutkan formasi untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta adalah sekurang-kurangnya harus melakukan rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum melakukan seleksi kompetensi. Tetap menjaga protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan PNF Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Pacitan, Julianto, kemarin (06/12) meninjau pelaksanaan rapid antigen di SMKN 2 Pacitan. “Sejauh ini pelaksanaannya lancar, semua peserta hadir dan tidak ada yang reaktif,” ujarnya.

Seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada tanggal 7 s.d 10 Desember 2021. Setiap harinya akan ada 2 sesi yakni pukul 07.00 WIB dan 13.00 WIB. Masing-masing sesi dibagi menjadi 2 tahapan. Tahap pertama yaitu persiapan selama 60 menit dan pelaksanaan ujian selama 2 jam 50 menit. Adapun tempat pelaksanaannya berada di SMAN 1 Pacitan, SMKN 1 Pacitan, dan SMKN 2 Pacitan.

Khusus untuk jenjang Pendidikan Dasar (SD dan SMP), dari 1.041 formasi PPPK Guru di Kabupaten Pacitan, sebanyak 555 formasi sudah terisi pada seleksi tahap 1. Sisa formasi sejumlah 486 akan diperebutkan oleh pendaftar di tahap 2.

Hal terpenting yang harus diperhatikan oleh peserta adalah jangan sampai datang terlambat. Jika peserta terlambat lebih dari 15 menit maka tidak diperkenankan mengikuti ujian.

Bagi peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid 19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dan lainnya) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Penanggung jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti.

Selanjutnya Pengawas utama dan/atau Penanggung Jawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat mengikuti sesi susulan. (Dindikpacitan/DiskominfoPacitan).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *