Bidang Pembinaan SMP

Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan meliputi kurikulum SMP, kelembagaan SMP, serta Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama. Fungsi Bidang Pembinaan Sekolah Dasar adalah sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi kurikulum Sekolah Menengah Pertama;
  2. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi pengelolaan Sekolah Menengah Pertama;
  3. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama; dan
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya