Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan meliputi pelaksanaan administrasi kurikulum PAUD dan Pendidikan Non Formal, pelaksanaan administrasi kelembagaan PAUD dan Pendidikan Non Formal, serta Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal.
Adapun fungsi dari Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
- Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi kelembagaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
- Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.