Pacitan, 20 Maret 2023 bertempat di ruang pertemuan Dinas Pendidikan Kab. Pacitan, Bidang pembinaan PAUD dan PNF mengadakan sosialisasi Bantuan Operasional Penyelengaraan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan, dengan menghadirkan 60 peserta yang berasal dari Unsur Kepala sekolah PAUD, Ketua PKBM, Kepala SKB, Pengawas TK, serta Penilik.
Dalam laporannya Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF, Ririh Enggar Murwati, S.P,M.Pd menyampaikan tujuan sosialisasi ini antara lain untuk menginformasikan kepada satuan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan tentang Juknis BOSP yang baru agar dalam pengelolaanya nanti sesuai dengan peraturan yang berlaku, dalam penyusunan RKAS sesuai dengan kebutuhan prioritas satuan pendidikan, dan pelaporan dilakukan tepat waktu.
Begitu pula dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, Ir. Budiyanto, MM, menyampaikan bahwa sosialisasi ini salah satunya sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan pembinaan,pendampingan dan pengawasan terhadap bantuan yang diberikan pemerintah pusat kepada satuan pendidikan. Sehingga, bantuan ini harus dikelola dan dipergunakan sesuai dengan peraturan yang ada. Termasuk apa yang boleh dilakukan dan apa saja larangannya.
Sosialisasi ini menghadirkan nara sumber dari Inspektorat Kabupaten Pacitan. Dalam materinya disampaikan bahwa dalam penatausahaan BOP agar dilakukan dengan sebaik-baiknya sesuai aturan yang berlaku,dan menyampaikan laporan tepat pada waktunya.
untuk petunjuk teknis penggunaan BOSP dapat diunduh melalui link berikut ini Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2022 tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan | JDIH Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (kemdikbud.go.id)
No responses yet