Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana bidang pendidikan, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan Pendiudikan dan Kebudayaan yang meliputi Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal, Pembinaan Pendidikan Dasar, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kebudayaan, serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten. Tugas dan fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan mengacu pada Peraturan Bupati Pacitan nomor 54 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan. Fungsi Dinas Pendidikan:
a. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
b. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Pembinaan Pendidikan Dasar;
c. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
d. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Kebudayaan; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan berdasarkan Peraturan Bupati Pacitan nomor 54 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat;
c. Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal;
d. Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar;
e. Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan;
f. Bidang Kebudayaan;